Bukittinggi--Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat ( NasDem) Kota Bukittinggi mulai membuka pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Bukitinggi pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bukittinggi, Asril, SE menyampaikan, kita dari pengurus DPD Partai Nasdem Kota Bukittinggi mulai membuka pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada hari Rabu tanggal 1 sampai 7 Mai 2024 atau selama 7 (tujuh hari) dengan tag line 'NasDem Memanggil'.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Diusung Empat Partai?
|
"Kita memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi tanpa mahar.
Formulir pendaftaran Bacalon yang terdiri dari, Permohonan Sebagai Bacalon Pilkada Serentak Tahun 2024, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup Bacalon Walikota/Wakil Walikota dan Visi dan Misi Bacalon serta (fotocopy e-KTP dan Pas foto Warna 4x6 (2) dua lembar sewaktu penyerahan formulir atau berkas yang sudah diisi), bisa diambil langsung ke Kantor DPD Partai Nasdem Kota Bukittinggi yang beralamat Jl. By Pass Ipuah Mandiangin , Kecamatan MKS mulai hari Rabu tanggal 1 sampai tanggal 7 Mai 2024 dari jam 09.00 WIB sampai Jam 22.00 WIB setiap harinya, " ujar Asril., Selasa 30/04-24).
Asril berharap, NasDem bisa mendapatkan kader, putra putri terbaik nantinya yang akan di usung pada Pilkada serentak 2024 yang akan membawa Bukittinggi lebih baik kedepannya.
Dalam kesempatan yg sama, Sekretaris DPD Partai NasDem, Zulhamdi Nova Candra IB Pangulu Alam, juga mengiyakan tentang Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan PO Partai No 02 Tahun 2024 tertanggal 25 April 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Partai NasDem no. 02 Tahun 2022 Tentang Pemenangan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Di aturan tersebut dijelaskan secara rinci tentang syarat-syarat beserta tahapan dalam proses pencalonan pemimpin Daerah kalau untuk Bukittinggi tentunya Pemilihan Walikota & Wakil Walikota.
"Dengan aturan ini maka di seluruh jajaran DPD dan DPW seluruh Indonesia akan melaksanakan tahapan serta proses pencalonan bakal calon Kepala daerah ini harus dilaksanakan secara transparan dan terukur sehingga dapat menghasilkan calon pemimpin daerah yang mumpuni yang dapat mengayomi seluruh kalangan masyarakat Bukittinggi tanpa terkecuali. Semoga Aamiin YaRabbalAllamin, " kata Zulhamdi.(**).