Kelurahan Birugo Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Penataan Dalam Pengelolaan Rumah Kost

    Kelurahan Birugo Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Penataan Dalam Pengelolaan Rumah Kost
    Kelurahan Birugo Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Penataan Dalam Pengelolaan Rumah Kost

    Bukittinggi - Kelurahan Birugo Kecamatan ABTB kota Bukittinggi menggelar sosialisasi pelaksanaan penataan dalam pengelolaan rumah kost pada Kamis (13/06/2024).

    Hadir pada acara tersebut Camat Birugo, Hastine Atas Asih, Kasatpol PP, Kapolsekta, Pangka Tuo Nagari, serta para pemilik kost se-Kelurahan Birugo, serta RT dan RW serta Lurah se-Kecamatan ABTB.

    Dalam sambutannya Camat Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Hastine Atas Asih menyampaikan, yang sangat kita prihatinkan adalah moral etika dan hal hal lainnya dan ini butuh kerjasama kita semua bersama-sama dengan semua elemen masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat seperti LGBT, PSK.

    "Untuk kita ketahui dari data yang terkumpul jumlah kos-kosan adalah 70 rumah kos-kosan dengan 470 kamar yang terdiri dari 28 rumah kos untuk laki - laki dan 42 rumah kos untuk wanita, " ujar Hastine.

    Inyiak Datuak Nan Sati salah satu Ninik mamak dari Kelurahan Birugo menyampaikan dengan adanya pengetahuan serta sosialisasi dari Kasatpol PP serta Camat ABTB kita akan dapat mendapatkan sedikit pengetahuan bagaimana memberantas penyakit masyarakat di kampung kita.

    "Kami sengaja mengumpulkan pemilik kost yang ada di Kelurahan Birugo ini untuk bisa mengawasi anak kost yang tinggal di rumah mereka agar jangan terjadi hal - hal yang menyimpang norma - norma agama dan adat.

    Lanjut dikatakannya, diminta kepada para orang tua yang anaknya tinggal di tempat kita agar menitipkan anak anaknya ke pemilik kost dengan data data yang lengkap sehingga pemilik kost tahu siapa yang tinggal dirumah kos mereka.

    "Mudah-mudahan kampung kita terselamatkan dari hal hal yang dimurkai Allah SWT, " harap Inyiak Datuak Nan Sati.

    Selanjutnya, Kasatpol PP Joni Feri menyampaikan, tugas satpol PP yakni menurut UU adalah Penegak Perda, perda itu ada dibeberapa SKPD namanya perda 02 trantibum, penyelenggaraan ketertiban umum ibaratnya seperti polisi daerah kami hanya khusus menegakkan Perda menyelenggarakan ketertiban masyarakat

    Ini sangat tepat jika Kelurahan Birugo mengundang pemilik kos kosan dan kontrakan, Perda adalah instrumen aturan secara sah dalam menyelenggarakan pemerintahan secara yuridis sejak1985 hingga saat ini.

    Lurah Birugo Syaiful juga menyampaikan hal yang sama bahwa
    tentang penataan rumah kos dan kontrakan ia sangat mendukung kegiatan ini dan ini dalam rangka mengantisipasi penyakit masyarakat pada umumnya.

    "Saat ini telah banyak kejadian - kejadian asusila,   setelah sosialisasi ini kita akan lanjut nantinya dan akan melakukan razia, penyuluhan pemilik kos dan termasuk penghuni kos bersama Babinkamtibmas, Babinsa dan termasuk dari Pol PP.

    Syaiful menambahkan, ia akan membawa tokoh tokoh agama untuk memberikan penyuluhan, dan selanjutnya kita akan melakukan penggrebekan serta razia di setiap rumah Kos dan Kontrakan.(Lindafang).










    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Kelurahan Pakan Labuah Bukittinggi Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Wako Erman Safar Buka Acara Perayaan Hari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan

    Ikuti Kami